sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB untuk Mobil Baru 

News editor Puteranegara
19/01/2026 20:32 WIB
Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).
Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB untuk Mobil Baru 
Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB untuk Mobil Baru 

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terus melakukan modernisasi layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (mobil) baru.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mewujudkan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.

“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Wibowo, Senin (19/1/2026).

Dia menambahkan, untuk kendaraan lama, BPKB fisik yang telah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sementara itu, e-BPKB akan diberikan pada saat proses balik nama atau proses administrasi lanjutan berikutnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan dokumen yang dimiliki saat ini.

Memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, namun memperkuatnya dengan sistem digital.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement