IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Lantas kapan untuk kendaraan roda dua? Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menegaskan jika sepeda motor masih menggunakan BPKB lama. Dia belum mengetahui kapan BPKB Elektronik ini diterapkan untuk sepeda motor.
“Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu (4/6/2025).
Sumardji menambahkan, aturan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat baru dan dimulai sejak Maret 2025.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata dia.
Dia melanjutkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau bbn 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," katanya.