sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKB Elektronik Hanya Berlaku untuk Mobil Baru, Begini Penampakannya

News editor Riyan Rizki Roshali
04/06/2025 10:38 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil.
BPKB Elektronik Hanya Berlaku untuk Mobil Baru, Begini Penampakannya. (Foto Istimewa/Korlantas Polri)
BPKB Elektronik Hanya Berlaku untuk Mobil Baru, Begini Penampakannya. (Foto Istimewa/Korlantas Polri)

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, aturan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat (R4) baru.

BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata Sumardji dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Dia menerangkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement