"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN II itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," katanya.
Dia menambahkan, untuk biaya penerbitan BPKB elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP-nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," ujar dia.
Sebagai informasi, BPKB Elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait seperti multifinance, bank, dan Pegadaian.
(Dhera Arizona)