IDXChannel - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan, masih ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Maka dari itu pihaknya memberi tenggat waktu paling lambat hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi syarat tersebut.
Hal itu diungkapkan Sudaryono usai mendapatkan banyak masukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan para ahli gizi.
“Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,” kata Sudaryono dalam saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dia menjelaskan, indikator dari SLHS ini bukanlah baik, cukup atau tidak, melainkan indikator dari kelayakan SPPG melalui SLHS ini adalah nol atau satu. Dalam artian, pilihannya adalah layak atau tidak layak.