sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Beri Tenggat Waktu hingga 10 Agustus 2026 ke SPPG yang Belum Kantongi SLHS

News editor Niko Prayoga
06/08/2026 10:47 WIB
BGN mengungkapkan, masih ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN Beri Tenggat Waktu hingga 10 Agustus 2026 ke SPPG yang Belum Kantongi SLHS. (Foto Niko/IMG)
BGN Beri Tenggat Waktu hingga 10 Agustus 2026 ke SPPG yang Belum Kantongi SLHS. (Foto Niko/IMG)

Bahkan, dia menegaskan, jika memang SPPG tersebut tidak layak secara SLHS, pihaknya tidak segan untuk menutup dapur SPPG tersebut. 

“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau enggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau enggak, tutup permanen,” kata dia.

Sudaryono menuturkan, BGN saat ini tidak lagi mentolerir dapur-dapur dengan sanitasi dan higenis yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu, SLHS menjadi satu syarat kelayakan dairndaour tersebut. 

“Jadi, memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujar Sudaryono.

Menurutnya, SLHS bukanlah sekadar syarat administratif melainkan keharusan yang dimiliki oleh SPPG. Sehingga, indikatornya adalah layak atau tidak layak. Jika memang tidak layak maka dapur tersebut memang tidak layak dikatakan sebagai dapur SPPG.

“Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol,” kata dia.

Meski demikian, Sudaryono sendiri belum mengungkap hingga saat ini berapa jumlah SPPG yang belum mengantongi SLHS di seluruh Indonesia. 

(Dhera Arizona) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement