IDXChannel – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026), perseroan saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam guna memahami detail implikasi serta penyesuaian yang diperlukan atas regulasi tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).
Sementara itu, dikutip dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), terutama melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil dan penguatan perlindungan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).