sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GOTO Kaji Dampak Perpres Ojol, Tegaskan Patuh Arahan Presiden Prabowo

Market news editor Aldo Fernando
01/05/2026 22:42 WIB
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dal
GOTO Kaji Dampak Perpres Ojol, Tegaskan Patuh Arahan Presiden Prabowo. (Foto: GoTo)
GOTO Kaji Dampak Perpres Ojol, Tegaskan Patuh Arahan Presiden Prabowo. (Foto: GoTo)

Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan perusahaan aplikator kepada pengemudi.

“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mencakup peningkatan perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan sosial serta skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Presiden menjelaskan, porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi para pengemudi.

Di luar sektor transportasi online, pemerintah turut menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, antara lain kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement