IDXChannel - TPST Bantargebang, Kota Bekasi mulai 1 Agustus 2026, hanya menerima sampah residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespon dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber.
Pramono menyebut dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara resmi.
"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, gerakan pemilihan sampah bukanlah sesuatu hal yang baru. Karena program ini sebetulnya telah dijalankan oleh warga Jakarta Utara.
"Karena Ingub-nya sudah saya tandatangani. Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," lanjutnya.
Dia menyebut program pemilihan sampah ini ke depannya akan diperluas dan diterapkan secara masif di Ibu Kota.
"Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," kata dia.
Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang.
Melalui aturan tersebut, akun instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.
Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, TPST Bantargebang tidak lagi menerima.
(Nur Ichsan Yuniarto)