sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Kemendagri Soal Insentif Pajak Dinilai Buat Ketidakpastian Industri Kendaraan Listrik

Economics editor Febrina Ratna Iskana
28/04/2026 00:02 WIB
SE Kemendagri mengenai insentif fiskal yang diserahkan kepada pemda dinilai menciptakan ketidakpastian bagi industri kendaraan listrik.
SE Kemendagri Soal Insentif Pajak Dinilai Buat Ketidakpastian Industri Kendaraan Listrik. (Foto: iNews Media Group)
SE Kemendagri Soal Insentif Pajak Dinilai Buat Ketidakpastian Industri Kendaraan Listrik. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KBLBB.

Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tersebut meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengambil opsi pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, dengan mempertimbangkan instabilitas ketersediaan dan harga energi global yang berdampak pada perekonomian nasional.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) dan WRI Indonesia menyebut dalam konteks meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, fluktuasi harga minyak dunia, dan tekanan fiskal akibat subsidi energi, terbitnya peraturan tersebut perlu dicermati secara hati-hati.

Kedua lembaga memandang Surat Edaran (SE) tersebut menegaskan pengalihan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik ke pemerintah daerah. Hal itu setidaknya memiliki tiga implikasi utama.

Pertama, pengalihan insentif ke daerah berpotensi menciptakan hingga 38 rezim pajak berbeda, membingungkan konsumen dan menurunkan kepastian bagi industri serta investor. INDEF GTI memandang aturan ini mengancam investasi asing ekosistem kendaraan listrik yang selama tiga tahun terakhir telah mencapai USD2,73 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement