sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Market news editor Anggie Ariesta
26/05/2026 15:50 WIB
Pemerintah menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan.
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. 

Penundaan dilakukan karena pemerintah masih mematangkan formulasi teknis, terutama terkait skema perhitungan insentif yang akan diterapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, stimulus yang tengah disiapkan pemerintah akan berbentuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik baru.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Purbaya mengungkapkan, besaran insentif PPN DTP yang sedang dibahas berkisar antara 40 persen hingga maksimal 100 persen, tergantung skema dan spesifikasi kendaraan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement