sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Purbaya Godok Insentif Kendaraan Listrik, Rencananya Rp5 Juta Per Unit

Economics editor Rohman Wibowo
24/04/2026 21:18 WIB
Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Menkeu Purbaya Godok Insentif Kendaraan Listrik, Rencananya Rp5 Juta Per Unit
Menkeu Purbaya Godok Insentif Kendaraan Listrik, Rencananya Rp5 Juta Per Unit

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sedang menggodok wacana kebijakan insentif kendaraan listrik bersama Kementerian Perindustrian. 

Purbaya mengatakan, insentif kendaraan listrik bakal dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada 2026. Seturut itu, jumlah unit kendaraan yang diganjar insentif masih dalam perumusan. Sejauh ini, pemerintah menargetkan insentif untuk 6 juta kendaraan listrik di permulaannya.

"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
 
Sebelum adanya aturan Permendagri itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan pasti akan naik.

Perlu diketahui, berdasarkan data pada Januari-Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement