sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Listrik Kena Pajak, Kemenperin Berharap Penjualan dan Produksi Tidak Terganggu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/04/2026 22:54 WIB
Kemenperin berharap regulasi itu tidak mengganggu penjualan kendaraan listrik electric vehicle/EV) yang berimbas pada produksi EV nasional.
Mobil Listrik Kena Pajak, Kemenperin Berharap Penjualan dan Produksi Tidak Terganggu
Mobil Listrik Kena Pajak, Kemenperin Berharap Penjualan dan Produksi Tidak Terganggu

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Kemenperin berharap regulasi itu tidak mengganggu penjualan kendaraan listrik electric vehicle/EV) yang berimbas pada produksi EV nasional.

"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sebelum adanya aturan Permendagri itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan pasti akan naik.

"Total kepemilikan biaya ini akan naik, ya ini yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini kan akan ada. Dan ini akan menambah operasional ke depannya," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement