sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
24/07/2026 09:29 WIB
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengganti tarif global yang masa berlakunya segera berakhir.
AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen. (Foto: White House)
AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen. (Foto: White House)

IDXChannel - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengganti tarif global yang masa berlakunya segera berakhir. 

Tarif tersebut akan digantikan oleh serangkaian bea masuk baru yang dijadwalkan berlaku mulai Jumat (24/7/2026) dini hari waktu Washington.

Dilansir dari Yahoo Finance, bea masuk baru tersebut dikenakan kepada sekitar 60 negara mitra dagang utama dan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen.

Dalam rilisnya, Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa bea masuk ini berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan mulai berlaku setelah penyelidikan selama berbulan-bulan yang berfokus pada masalah kerja paksa.

Kebijakan baru ini akan mengenakan tarif 12,5 persen pada sejumlah mitra dagang seperti China dan Australia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement