IDXChannel - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengganti tarif global yang masa berlakunya segera berakhir.
Tarif tersebut akan digantikan oleh serangkaian bea masuk baru yang dijadwalkan berlaku mulai Jumat (24/7/2026) dini hari waktu Washington.
Dilansir dari Yahoo Finance, bea masuk baru tersebut dikenakan kepada sekitar 60 negara mitra dagang utama dan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen.
Dalam rilisnya, Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa bea masuk ini berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan mulai berlaku setelah penyelidikan selama berbulan-bulan yang berfokus pada masalah kerja paksa.
Kebijakan baru ini akan mengenakan tarif 12,5 persen pada sejumlah mitra dagang seperti China dan Australia.