Bea masuk ini akan menggantikan tarif 10 persen yang mulai diberlakukan pemerintahan Trump pada Februari berdasarkan peraturan yang berbeda: Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif tersebut diberlakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal Trump, tetapi memiliki batas waktu berlaku 150 hari.(Wahyu Dwi Anggoro)
Advertisement
AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengganti tarif global yang masa berlakunya segera berakhir.
AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen. (Foto: White House)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement