sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
24/07/2026 09:29 WIB
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengganti tarif global yang masa berlakunya segera berakhir.
AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen. (Foto: White House)
AS Resmi Umumkan Tarif Global Baru, Indonesia Tetap Kena 10 Persen. (Foto: White House)

IDXChannel - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengganti tarif global yang masa berlakunya segera berakhir. 

Tarif tersebut akan digantikan oleh serangkaian bea masuk baru yang dijadwalkan berlaku mulai Jumat (24/7/2026) dini hari waktu Washington.

Dilansir dari Yahoo Finance, bea masuk baru tersebut dikenakan kepada sekitar 60 negara mitra dagang utama dan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen.

Dalam rilisnya, Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa bea masuk ini berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan mulai berlaku setelah penyelidikan selama berbulan-bulan yang berfokus pada masalah kerja paksa.

Kebijakan baru ini akan mengenakan tarif 12,5 persen pada sejumlah mitra dagang seperti China dan Australia.

Negara lain, termasuk Uni Eropa, Indonesia, dan Meksiko, akan menerima tarif 10 persen.

 Tarif baru ini akan memberikan serangkaian pengecualian untuk barang transit, serta untuk barang yang tunduk pada perjanjian perdagangan dan otoritas tarif lainnya.

Barang yang sudah dikenakan tarif keamanan nasional terpisah — terutama baja dan aluminium — tidak akan mengalami pengenaan tarif ganda, dan barang yang dikecualikan dari bea masuk berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) akan tetap sebagian besar bebas tarif.

Barang-barang tertentu juga akan dikecualikan dari bea masuk baru ini untuk menghindari gejolak ekonomi di AS. Ini termasuk barang-barang bernilai tinggi seperti minyak dan gas alam serta barang-barang bernilai rendah yang tidak diproduksi di AS, seperti gabus dari Eropa. Pemberitahuan resmi tersebut mencakup ratusan halaman pengecualian.

Kebijakan ini merupakan upaya terbaru Trump untuk memberlakukan kembali tarif setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokalnya pada Februari.  Awal pekan ini, Trump juga mengancam akan mengenakan tarif 50 persen pada berbagai barang dari Kanada dan tarif 100 persen pada obat generik.

Bea masuk ini akan menggantikan tarif 10 persen yang mulai diberlakukan pemerintahan Trump pada Februari berdasarkan peraturan yang berbeda: Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif tersebut diberlakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal Trump, tetapi memiliki batas waktu berlaku 150 hari.(Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement