IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) kehilangan potensi pajak yang signifikan akibat kebijakan insentif pajak mobil listrik (electric vehicle/EV). Potensi pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Rinciannya, potensi kehilangan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Pp515 miliar untuk 109.172 mobil, sedangkan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp1,5 triliun untuk 53.419 mobil. PKB dibayarkan setiap satu tahun sekali sementara BBKNB dibayar saat terjadi transaksi pembelian EV.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Jakarta menjadi pengguna terbesar EV di Indonesia dengan pertumbuhan hingga 33 persen pada kuartal I-2026.
"Penjualan mobil listrik di Jakarta ini karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persen ada di Jakarta," katanya dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, Lusiana juga menyebut bahwa 78 persen pengguna EV adalah mereka yang membeli kendaraan kedua atau lebih. Angka ini mencerminkan bahwa mayoritas pengguna EV adalah golongan menengah ke atas dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu.