IDXChannel - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusukan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan ini dilontarkan Rifqi sebagai respons terhadap polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, polemik ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk segera merumuskan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Dia mengatakan peristiwa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan tidak dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari lemahnya kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.
"Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala," ujar Rifqi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).