Rifqi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Persoalan muncul ketika daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur tidak dapat dipenuhi secara optimal.
Untuk itu, Komisi II DPR RI telah mengusulkan solusi kebijakan kepada pemerintah pusat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu, Komisi II mendorong agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui APBN.
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar Rifqi.
Menurutnya, skema tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh kepastian pembayaran gaji tanpa membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah secara berlebihan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara nasional, melainkan hanya bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.