sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri UMKM Dorong Marketplace Pangkas Biaya Layanan, DPR: Langkah yang Ditunggu

Economics editor Achmad Al Fiqri
08/07/2026 23:33 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang telah mendorong empat platform marketplace besar
Menteri UMKM Dorong Marketplace Pangkas Biaya Layanan, DPR: Langkah yang Ditunggu (FOTO:iNews Media Group)
Menteri UMKM Dorong Marketplace Pangkas Biaya Layanan, DPR: Langkah yang Ditunggu (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang telah mendorong empat platform marketplace besar di Indonesia untuk memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM hingga 50 persen.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi lebih dari 65 juta pengusaha UMKM yang selama ini terbebani biaya admin, komisi, dan biaya layanan lain di platform digital.

"Ini langkah konkret yang kita tunggu, Pemangkasan biaya layanan 50 persen akan langsung dirasakan pengusaha UMKM. Margin mereka bisa lebih besar, harga jual bisa lebih kompetitif, dan daya saing produk lokal kita akan naik," ujar Gandung dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/7/26).

Ia mengatakan, sejak awal pihaknya telah mendorong pemerintah dan asosiasi e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang adil. Apalagi, biaya layanan di marketplace menjadi salah satu keluhan utama UMKM saat berjualan online. 

Menurutnya, pengusaha UMKM akan mendapat Akses layanan dan Kepastian diruang Ekonomi Digital lewat Sapa UMKM yang terintegrasi dengan 4 Marketplace. Program SAPA UMKM adalah ekosistem digital dan platform terpadu yang diluncurkan oleh Kementerian UMKM.

"Program ini membantu usaha kecil mendapatkan permodalan aman, pelatihan, sertifikasi, dan legalitas agar bisnis bisa berkembang," tutur Gandung.

"Kami di Komisi VII akan terus mengawasi Jangan sampai potongan biaya ini hanya 3 bulan lalu naik lagi. Harus ada regulasi dan pengawasan agar berkelanjutan," ujar dia.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement