IDXChannel - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya sinyal baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Keterangan tersebut disampaikannya setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, Said menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dia menilai perlakuan regulasi pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.
"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said selepas pertemuan dengan Purbaya.
Said menekankan kembali bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya terbebani pungutan pajak.