Dirinya juga melihat adanya kesepakatan prinsip bahwa batas pengenaan pajak atas saldo JHT mendesak untuk diselaraskan kembali dengan laju inflasi dan eskalasi nilai ekonomi nasional selama 15 tahun ke belakang.
Said Iqbal menambahkan, jika hasil analisis teknis berujung pada perubahan arah kebijakan, pemerintah wajib segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang selama ini menjadi landasan hukum pemotongan pajak JHT.
Selepas pertemuan ini, Said berencana melaporkan poin-poin hasil audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto sekaligus berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara guna mengawal percepatan revisi regulasi begitu kebijakan disetujui.
Dia pun menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan data kepesertaan dan penarikan JHT.
Iqbal menilai data historis yang mengklaim bahwa hanya sekitar 5 persen dari total peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta memerlukan proses verifikasi ulang.