Di hadapan Purbaya, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.
Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali, sehingga terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali yang berujung pada beban tarif pajak yang kian melonjak tinggi.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.
Ketiga, menaikkan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5 persen.
Said memandang batas nominal Rp50 juta tersebut sudah tidak akomodatif lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun lalu.