sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja Tegas Tolak Pajak JHT, Said Iqbal Beberkan Penjelasannya

Economics editor Danandaya Arya Putra
06/07/2026 16:15 WIB
Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan penolakan terhadap rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon buruh.
Serikat Pekerja Tegas Tolak Pajak JHT, Said Iqbal Beberkan Penjelasannya. (Foto Danandaya/IMG)
Serikat Pekerja Tegas Tolak Pajak JHT, Said Iqbal Beberkan Penjelasannya. (Foto Danandaya/IMG)

IDXChannel - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan penolakan terhadap rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon buruh. Sebab, hal itu memberatkan para pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan, pesangon merupakan pendapatan terakhir buruh ketika kehilangan pekerjaan. Sehingga, hal itu dinilai tidak pantas dikenakan pajak.

"Sikap dari KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa' negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak," katanya saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Rencana tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada pekerja sebesar 5 persen yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Namun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini tidak terlalu berdampak luas kepada peserta JHT.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement