IDXChannel—Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan Partai Buruh dalam gugatannya untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru," kata Plt Sekjen PB, Said Salahuddin, dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara revisi undang-undang dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Said menyebut undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya.
"Kalau yang baru, bedanya apa revisi sama undang-undang baru? Kalau revisi itu, yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," lanjutannya.
Pasca putusan MK, Said menyatakan bahwa KSP-PB telah lebih dulu menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru tersebut. Ia menyebut konsep dalam bentuk buku setebal 250 halaman tersebut juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.