IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke DPR.
Menurut Purbaya, pembentukan kawasan finansial khusus ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan program pembangunan Asta Cita serta amanat UUD 1945.
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).
Purbaya menambahkan, kehadiran pusat keuangan internasional di berbagai negara terbukti menjadi instrumen vital dalam menjaring modal asing, memperluas akses pembiayaan, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Indonesia diyakini memiliki modalitas fundamental yang sangat kokoh untuk mengambil peran tersebut, disokong oleh besarnya skala ekonomi nasional, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, hingga kekayaan sumber daya alam.