Langkah ini juga didukung oleh pengadopsian praktik terbaik (international best practice) melalui penyesuaian prinsip hukum dagang global.
Pemerintah menegaskan bahwa penyerapan standar internasional ini telah dikoordinasikan secara matang dengan Mahkamah Agung dan dipastikan tidak akan mereduksi kedaulatan hukum nasional.
Dampak positif dari kehadiran PFII diharapkan dapat merembes secara luas ke ekonomi makro melalui transfer teknologi, peningkatan kompetensi SDM, serta penciptaan lapangan kerja baru.
"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujar Purbaya.
(NIA DEVIYANA)