Namun, keterbatasan infrastruktur regulasi dan belum adanya kawasan keuangan khusus yang setara dengan standar pusat finansial dunia membuat pemerintah memandang perlu melahirkan PFII. Kawasan ini nantinya akan memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.
Untuk menjamin efektivitas di lapangan, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang mengampu fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga resolusi sengketa secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Selain menyediakan ruang bagi layanan keuangan modern, RUU PFII juga memuat beragam kemudahan birokrasi dan insentif terukur guna mendongkrak daya tarik investasi jangka panjang.
Sederet fasilitas yang disiapkan mencakup relaksasi di bidang keimigrasian, izin ketenagakerjaan, hak residensi, integrasi perizinan, hingga skema perpajakan khusus.
Demi menjamin kepastian hukum, pemerintah turut menyodorkan draf pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga peradilan eksklusif ini akan dibekali kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa komersial yang terafiliasi dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut.