IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6 persen pada akhir kuartal 2026 dan berlanjut hingga 2027. Meski demikian, dia memastikan tetap melihat perkembangan ekonomi secara lebih menyeluruh, termasuk kondisi daya beli masyarakat.
"Let's say, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,"
ujar Purbaya saat ditemui usai acara konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga mengungkapkan pemerintah masih membahas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya cukai rokok, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat diterapkan tahun ini. Namun, pembahasan dengan parlemen belum dilakukan karena pemerintah masih menunggu waktu untuk bertemu DPR setelah momentum 17 Agustus.
"Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kita ketemu DPR untuk memastikan CHT," ujar Purbaya.