IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan diberlakukan pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut juga dikonfirmasi belum dimasukkan ke dalam porsi kalkulasi target penerimaan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa formulasi regulasi dan koordinasi antarinstansi terkait kebijakan MBDK masih terus bergulir.
"Masih sedang dibahas. Tidak (masuk perhitungan RAPBN 2027)," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Keputusan ini memperpanjang penundaan penerapan MBDK setelah sebelumnya Purbaya juga membatalkan rencana pemungutan cukai tersebut untuk tahun anggaran 2026.
Pemerintah memilih bersikap hati-hati mengingat daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian domestik yang dinilai belum sepenuhnya solid.