sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: Reformasi Program MBG

Economics editor Anggie Ariesta
01/10/2026 19:55 WIB
Pemerintah resmi mengubah skema pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: Reformasi Program MBG. Foto: iNews Media Group.
Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: Reformasi Program MBG. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah resmi mengubah skema pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya setiap SPPG menerima insentif flat sebesar Rp6 juta per hari tanpa memandang jumlah penerima manfaat, mulai 5 Oktober 2026, skema tersebut diubah menjadi Rp2.000 per porsi berdasarkan volume makanan yang disalurkan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan perubahan mekanisme pemberian insentif ini merupakan bagian dari langkah reformasi dan pembenahan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG.

"Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi," ujar Juda dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Juda menambahkan, selain perbaikan skema pembayaran insentif, evaluasi juga menyasar standar kualitas layanan dapur SPPG, termasuk kelayakan fasilitas sanitasi dan kepemilikan sertifikasi resmi.

"Dapur yang tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, harus ada sertifikasinya. Kalau tidak ada, ini benar-benar upaya perbaikan," ujar dia.

Menurut Juda, langkah yang ditempuh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian terkait ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas tata kelola program.

"Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan," kata Juda.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menekankan bahwa angka Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari total indeks alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat. Komposisi anggaran tersebut terbagi atas Rp10.000 untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 dialokasikan khusus sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement