IDXChannel - Pemerintah memastikan ketersediaan dana sebesar Rp37 triliun untuk membayar kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah jatuh tempo pada 25 September 2026. Alokasi dana tersebut kini telah ditempatkan di jajaran perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan, proses penyerahan dana pembayaran tersebut saat ini tinggal menunggu rampungnya tahapan verifikasi serta validasi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“KDMP memang jatuh tempo kemarin tanggal 25 September. Dana dari pemerintah sudah siap. Bahkan dana pemerintah untuk membayar 25 September sudah ditaruh di bank Himbara,” ujar Juda dalam Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Kendati dana pencairan sudah disiagakan di perbankan nasional, pemerintah tidak dapat langsung mentransfer dana tersebut tanpa akuntabilitas yang jelas. Juda menekankan bahwa seluruh mekanisme pembukaan kunci pencairan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program KDMP, termasuk proses audit resmi.
“Pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK sehingga clean and clear,” ujar Juda.