IDXChannel - Pemerintah menggandeng Danantara sebagai salah satu penyokong modal awal untuk mendirikan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Poin ini tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang tengah dibahas bersama jajaran akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan draf RUU PFII, tepatnya pada Pasal 5, instrumen modal awal untuk LP PFII dapat berwujud dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau bentuk aset lainnya yang dinilai sah secara hukum.
Selanjutnya, klasifikasi mengenai asal muasal pendanaan tersebut dipertegas secara rinci pada Pasal 5 ayat (2) yang mengunci keterlibatan lembaga investasi anyar milik pemerintah tersebut.
"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kutipan draf Pasal 5 ayat (2) RUU PFII.
Regulasi tersebut juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi operasional internal.