Paling lambat 30 hari kalender setelah kucuran modal awal tersebut diterima, Kepala LP PFII diwajibkan untuk segera menyodorkan rencana kerja serta anggaran terkait tata cara penggunaan dana tersebut kepada otoritas terkait.
Selain merapikan urusan modal, RUU PFII bertindak sebagai payung hukum utama dalam penentuan batas wilayah operasional.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh untuk mendirikan PFII dan membuka karpet merah bagi pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah jurisdiksi Indonesia.
Penetapan koordinat zona eksklusif tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Lewat pembentukan mega proyek ini, pemerintah menaruh target tinggi untuk mendongkrak daya saing ekonomi makro Indonesia di panggung keuangan internasional.