"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," kata dia.
Keempat, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.
Said mengapresiasi sambutan positif yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan terhadap seluruh usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis mendalam. Dia menyebut Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT 0 persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir.
Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.