sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ungkap Sinyal Positif Penyesuaian Pajak JHT

Economics editor Rohman Wibowo
08/07/2026 14:01 WIB
Dalam audiensi tersebut, Said menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT.
Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ungkap Sinyal Positif Penyesuaian Pajak JHT. Foto: iNews Media Group/Rohman Wibowo.
Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ungkap Sinyal Positif Penyesuaian Pajak JHT. Foto: iNews Media Group/Rohman Wibowo.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," kata dia.

Keempat, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.

Said mengapresiasi sambutan positif yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan terhadap seluruh usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis mendalam. Dia menyebut Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT 0 persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir. 

Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement