"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap peristiwa di Kota Tidore Kepulauan menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak meluas ke daerah lain. Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dalam menyusun kebijakan pembiayaan ASN dan PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.
Di sisi lain, ia juga mengajak para PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk memahami kondisi fiskal yang sedang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Meski demikian, Komisi II DPR RI tetap berkomitmen memperjuangkan kepastian status dan hak-hak para PPPK.
"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)