sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akademisi Dorong Insentif Pajak Lebih Agresif dalam RUU Pusat Finansial Internasional

Economics editor Anggie Ariesta
06/07/2026 17:31 WIB
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah skema insentif perpajakan yang diusulkan bagi pelaku usaha.
Akademisi Dorong Insentif Pajak Lebih Agresif dalam RUU Pusat Finansial Internasional. (Foto: Ilustrasi)
Akademisi Dorong Insentif Pajak Lebih Agresif dalam RUU Pusat Finansial Internasional. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan akademisi untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah skema insentif perpajakan yang diusulkan bagi pelaku usaha di kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

Guru Besar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Paripurna P. Sugarda, menilai kebijakan perpajakan akan menjadi faktor utama yang menentukan daya saing PFII dalam menarik investor global dibandingkan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dulu berkembang.

"Memang akan menjadi sangat menarik karena ketentuan ini menyangkut tentang seberapa besar competitiveness dari PFII dibanding dengan international financial center di negara-negara lain," ujar Paripurna dalam RDPU Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Indonesia perlu mempertimbangkan skema insentif yang kompetitif apabila ingin bersaing dengan pusat keuangan global seperti Dubai. Ia mencontohkan, Dubai menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 0 persen, sementara tarif pajak badan berkisar 0-9 persen, bergantung pada ambang batas penghasilan.

"Pajak di Dubai itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 0 persen. Jadi kita harus bersaing dengan mereka. Pajak badan mulai dari 0-9 persen tergantung threshold-nya. Kalau kita mau bersaing, ya kita harus meninjau pasal yang 0 persen itu," kata Paripurna.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement