IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan terhadap kejahatan digital yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, telah tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Friderica dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sektor keuangan sekaligus mendukung transformasi digital.