sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
06/07/2026 16:45 WIB
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026 tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir.
OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan. (Foto: Ilustrasi)
OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan. (Foto: Ilustrasi)

Seiring berkembangnya digitalisasi layanan keuangan, OJK menilai modus penipuan semakin beragam dengan memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan pelaku semakin sulit.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK mendorong penguatan public-private partnership (PPP) melalui pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi langkah Indonesia dan OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, penipuan digital tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," ujar Gita.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan daring telah berkembang menjadi tantangan bersama bagi regulator, industri jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement