Seiring berkembangnya digitalisasi layanan keuangan, OJK menilai modus penipuan semakin beragam dengan memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan pelaku semakin sulit.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK mendorong penguatan public-private partnership (PPP) melalui pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi langkah Indonesia dan OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, penipuan digital tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," ujar Gita.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penipuan daring telah berkembang menjadi tantangan bersama bagi regulator, industri jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.