IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memangkas daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Sebaliknya, kedua instrumen kebijakan ekonomi tersebut dirancang agar dapat saling melengkapi satu sama lain.
Adapun pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas fiskal dan non fiskal pada KEK. Nantinya akan lebih mudah apabila ada keselarasan antara fasilitas di KEK dengan PFII.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menuturkan pemerintah tengah mengkaji wilayah-wilayah potensial yang akan dijadikan lokasi operasional untuk PFII.
“Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi," kata Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).
Hingga saat ini, klaster KEK telah mengantongi paket fasilitas yang tergolong komprehensif. Insentif tersebut mencakup fasilitas pengurangan pajak badan (tax holiday), pembebasan bea masuk, keringanan pajak impor atas arus lalu lintas barang, hingga berbagai kemudahan perizinan bagi para tenaga kerja asing (TKA).