IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan deportasi massal terhadap 92 WN China sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Puluhan WN China itu juga masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup masuk Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini merupakan permintaan resmi otoritas Republik Rakyat China (RRC) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Hendarsam menegaskan, proses hukum bagi 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.