sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching

News editor Rohman Wibowo
06/10/2026 12:38 WIB
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan memuat 23 bab dan 313 pasal. Ada sembilan substansi krusial, termasuk pekerja digital hingga outsourching
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching . (Foto: Dok. TV Parlemen)
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching . (Foto: Dok. TV Parlemen)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Keputusan krusial bagi dunia ketenagakerjaan nasional ini diambil dalam forum Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut dihadiri oleh 326 anggota dewan, serta disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.

Pengambilan keputusan tingkat II ini diawali dengan penyampaian laporan akhir proses pembahasan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari. 

Usai pemaparan laporan tersebut, Puan selaku pimpinan sidang meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement