"Setuju," jawab peserta rapat.
Pengesahan di tingkat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang telah menyetujui draf beleid tersebut pada rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I, Senin (5/10/2026). Dalam tahapan tersebut, Putih Sari menegaskan urgensi perombakan payung hukum ketenagakerjaan sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka.
Regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Setidaknya terdapat sembilan substansi krusial yang diatur secara mendalam di dalam undang-undang anyar tersebut.
Poin pertama mengatur perlindungan tenaga kerja sektor informal. Regulasi ini mewajibkan pemberi kerja informal memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja, termasuk kewajiban pemenuhan hak jaminan sosial bagi mereka.
Poin kedua menyasar pekerja platform digital. Beleid ini memastikan jaminan penghasilan yang wajar, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memagari pekerja dari tindakan pemutusan kemitraan maupun penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
Poin ketiga memuat pengetatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jangka waktu kerja kontrak kini dibatasi paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang maksimal 2 kali dengan durasi perpanjangan paling lama 1 tahun.