IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026).
"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan kepada anggota.
"Setuju," seru para anggota.
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, pemerintah sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," kata Putih.