Poin keempat memperketat skema alih daya (outsourcing). Penggunaan pekerja alih daya dibatasi secara ketat hanya pada lima jenis jasa penunjang, yakni bidang pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
Poin kelima mengatur batasan jam kerja dan hak cuti. Jam kerja dipatok 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk skema 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk skema 5 hari kerja. Aturan ini turut menjamin hak cuti haid bagi pekerja perempuan maksimal 2 hari, serta cuti persalinan selama 3 bulan pertama yang dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
Poin keenam menegaskan kebijakan pengupahan komprehensif. Aspek ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi kerja lembur, upah saat cuti atau berhalangan kerja karena alasan tertentu, bentuk dan tata cara pembayaran upah, pos pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga upah sebagai basis perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
Poin ketujuh mengatur penguatan jaminan sosial dan kesejahteraan, yang menegaskan hak mutlak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.
Poin kedelapan menetapkan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan ini merinci tahapan mitigasi pencegahan PHK, syarat sah bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, pertimbangan kelayakan PHK, hingga kepastian nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja.