Poin kesembilan mewajibkan perusahaan untuk memenuhi seluruh hak pasca kerja buruh. Pengusaha diwajibkan melunasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) yang semestinya diterima pekerja saat masa kerja berakhir (Febrina Ratna Iskana)
Advertisement
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan memuat 23 bab dan 313 pasal. Ada sembilan substansi krusial, termasuk pekerja digital hingga outsourching
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching . (Foto: Dok. TV Parlemen)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement