IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu menjembatani pemenuhan hak dan perlindungan buruh sekaligus mengakomodasi fleksibilitas dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, keseimbangan regulasi ini dinilai krusial untuk memperluas penciptaan lapangan kerja formal di tengah tingginya populasi pekerja sektor informal di Tanah Air.
Kalangan dunia usaha memandang keberhasilan pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari pengetatan norma perlindungan, melainkan harus dibarengi kemampuan sektor industri untuk tetap bertahan dan merekrut pekerja.
Untuk menyatukan kepentingan kedua belah pihak, Apindo mengusulkan penerapan kerangka kebijakan terpadu yang memadukan kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan kelenturan operasional bagi korporasi.