IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah dan DPR agar penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8 persen. Apindo berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi penggerak utama perekonomian nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan saat ini yang penting bukan sekadar kecepatan penyelesaian Undang-Undang, melainkan substansi aturan tersebut. Bob berharap UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi pendorong ekonomi.
"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen," kata Bob di Jakarta, Rabu (2/8/2026).
Bob menjelaskan target pertumbuhan ekonomi 8 persen mustahil dicapai jika hanya mengandalkan potensi pasar dan modal dari dalam negeri. Indonesia membutuhkan masuknya investasi asing secara masif untuk menopang target yang cukup tinggi tersebut.
Oleh karena itu, aturan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di tingkat regional.