"Kadang-kadang kan kita bikin aneh-aneh. Dibandingkan negara ASEAN kita aneh sendiri ya siapa yang mau masuk (investasi) kalau Undang-Undang kita aneh," ujarnya.
Apindo menilai Indonesia sering kali mengeluarkan kebijakan yang terkesan berbeda atau tidak wajar dibandingkan negara ASEAN lainnya, sehingga berpotensi menurunkan daya saing investasi nasional.
Dia mengatakan, investor berpotensi berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya jika aturan ketenagakerjaan di Indonesia dinilai terlampau rumit atau aneh. Untuk itu, Apindo bersama DPR dan serikat pekerja juga mendorong adanya kajian terhadap aturan ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN.
"Untuk mempelajari apa sih undang-undang yang terjadi di negara-negara ASEAN supaya kita bisa membuat undang-undang yang bisa diterima," katanya.
Terkait isu perlindungan tenaga kerja, Bob menambahkan menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Namun, bentuk perlindungan paling nyata dan utama bagi para pekerja adalah jaminan keberadaan dan ketersediaan lapangan kerja itu sendiri.