sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri

Economics editor Rohman Wibowo
01/10/2026 11:20 WIB
Apindo mendorong agar penyusunan RUU Ketenagakerjaan mampu menjembatani pemenuhan hak dan perlindungan buruh.
Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri. (Foto Istimewa)
Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri. (Foto Istimewa)

Untuk mendongkrak keahlian angkatan kerja tanpa membebani neraca keuangan perusahaan, Apindo mengusulkan konsolidasi program vokasi yang telah berjalan melalui pemanfaatan manfaat pelatihan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kartu Prakerja, insentif pajak vokasi, alokasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), serta dukungan anggaran APBN. 

Penggabungan berbagai instrumen tersebut dinilai mampu membiayai peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Penyelarasan keempat instrumen pelatihan tersebut diarahkan untuk memangkas ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan riil pasar industri. 

Langkah ini, kata Shinta, sekaligus disiapkan sebagai bantalan proteksi untuk mempercepat penyerapan kembali para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sektor produktif.

"Pemanfaatan instrumen pelatihan ini perlu diselaraskan sesuai kewenangan masing-masing tanpa membebankan iuran wajib baru bagi pengusaha. Tolok ukur keberhasilannya harus bertumpu pada perolehan sertifikasi yang relevan, penempatan kerja langsung, serta peningkatan produktivitas yang mampu mengatasi ketidaksesuaian kompetensi," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement